PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 133
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Sling sabuk (webbing sling) harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); dan
b. dianyam atau dijahit pada kedua ujung. (2) Sling sabuk (webbing sling) dilarang digunakan jika: a. mengalami perubahan warna, sobek, putus jahitan, terkikis, berlubang, meleleh atau kerusakan lainnya; b. pernah terbakar, terkena zat asam; dan c. temperatur di atas 90oC (sembilan puluh derajat celcius) dan di bawah -40oC (minus empat puluh derajat celsius).
