Pasal 132
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Sling rantai (chain sling) harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 4 (empat); dan b. dibuat pada kedua ujungnya dengan cara pengelasan antara mata rantai dengan hook, hooker, ring atau dengan cara mengunakan pin. (2) Perubahan panjang mata rantai sling rantai (chain sling) tidak lebih dari 5% (lima persen) dari ukuran panjang mata rantai semula. (3) Pengausan mata rantai satu sama lainnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari diameter rantai semula. (4) Sling rantai (chain sling) dilarang: a. dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya; b. disilang, dipelintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul; c. ditarik bila terhimpit beban; d. dijatuhkan dari suatu ketinggian; e. diberi beban kejutan; dan f. digunakan pada temperatur di atas 204ºC (dua ratus empat derajat celcius) dan di bawah -40ºC (minus empat puluh derajat celsius). (5) Sling rantai (chain sling) yang rusak dapat digunakan kembali setelah dilakukan perbaikan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang perbaikan rantai.
