PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 127
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Alat Bantu Angkat dan Angkut dilarang digunakan apabila: a. mengalami perubahan bentuk dan warna; b. cacat dan/atau rusak; dan/atau c. kecepatan angin melebihi 38 km/jam (tiga puluh delapan kilometer per jam). (2) Setiap orang dilarang membawa/memindahkan Alat Bantu Angkat dan Angkut dengan cara diseret.
