PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 128
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Pengikatan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus kuat, aman dan seimbang. (2) Dalam hal pengikatan Alat Bantu Angkat dan Angkut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus digunakan tambahan dengan alat kelengkapan berupa shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, clamp, grapple, dan magnetic lifter.
