Pasal 126
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Penggunaan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus: a. diperiksa terlebih dahulu oleh Juru Ikat (rigger) sebelum digunakan untuk pengikatan benda kerja atau muatan; b. sesuai dengan jenis dan kapasitas; c. mempunyai jarak paling sedikit 5 m (lima meter) dari sumber listrik bertegangan tinggi untuk jenis personal basket dan yang terbuat dari logam; dan
d. dilakukan pencatatan dengan menggunakan buku catatan penggunaan (log book) yang memuat jenis, jumlah, dan tanggal pemeriksaan dan pengujian. (2) Alat Bantu Angkat dan Angkut harus: a. dilakukan perawatan secara berkala sesuai dengan buku panduan pabrik pembuat; b. disimpan pada tempat khusus yang melindungi dari panas, cairan, bahan berbahaya, dan memiliki sirkulasi udara yang baik; dan c. dimusnahkan sesuai dengan prosedur pemusnahan bila telah mengalami perubahan bentuk, warna, cacat, kerusakan, dan tidak memenuhi syarat.
