PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 125
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
Alat Bantu Angkat dan Angkut harus: a. dilengkapi keterangan kapasitas beban kerja aman yang diizinkan; b. dilengkapi kunci pengaman khusus Alat Bantu Angkat dan Angkut jenis klem pelat dan klem jepit; dan c. dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima) kecuali untuk sling rantai (chain sling).
