Pasal 122
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Konveyor yang digerakan dengan tenaga mekanik pada tempat bongkar muat, pada akhir perjalanan dan awal pengambilan dan/atau pada berbagai tempat lain, harus dilengkapi dengan alat untuk menghentikan mesin atau motor penggerak ban transport dalam keadaan darurat. (2) Konveyor yang membawa muatan pada bidang yang miring harus dilengkapi dengan alat mekanis yang dapat mencegah mesin berbalik dan membawa muatan kembali ke arah tempat memuat, jika sumber tenaga dihentikan. (3) Jika 2 (dua) konveyor atau lebih beroperasi bersama harus dipasang Alat Pengaman yang dapat mengatur bekerja sedemikian rupa sehingga kedua konveyor harus berhenti apabila salah satu konveyor tidak dapat bekerja secara terus menerus. (4) Konveyor untuk mengangkut semen, pupuk buatan, serat kayu, pasir atau bahan sejenisnya harus dilengkapi dengan kilang keruk atau alat lainnya yang sesuai. (5) Konveyor yang ditinggalkan dan/atau sering dilalui orang harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm (empat puluh lima sentimeter) dan mempunyai sandaran standar dan/atau pagar perlindungan pinggir.
