PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 121
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Konveyor tertutup yang digunakan untuk membawa bahan yang dapat terbakar atau meledak harus dilengkapi dengan lubang pelepas pengaman yang langsung menuju ke udara luar.
(2) Lubang pelepas pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihubungkan dengan cerobong, pipa lubang angin atau saluran asap untuk tujuan lain. (3) Dalam hal konstruksi pembuangan tidak dapat dibuat, saluran lubang pelepas pengaman pada konveyor harus dilengkapi dengan tutup pelepas.
