PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 120
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Lantai atau teras kerja konveyor pada tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip. (2) Lantai atau teras dan tempat jalan kaki di samping konveyor harus bersih dari sampah dan bahan lain. (3) Saluran air pada lantai harus disediakan di sekitar konveyor. (4) Penyeberangan pada konveyor harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat pada jarak tidak lebih dari 300 m (tiga ratus meter).
