PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 118
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Roller yang digunakan harus: a. mempunyai dimensi sesuai dengan jenis dan kapasitas muatan/barang; dan b. dibuat dari bahan yang kuat, mampu menahan muatan/tegangan lengkung, dan memiliki permukaan yang rata. (2) Pemasangan roller pada rangka konveyor harus tegak lurus pada bidang dudukan dan dilengkapi bantalan (bearing). (3) Setiap orang dilarang menggunakan roller apabila: a. mengalami perubahan bentuk lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah roller yang terpasang; dan b. bantalan mengalami kerusakan.
