PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 117
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Rantai yang digunakan harus: a. mempunyai dimensi sesuai dengan jenis dan kapasitas muatan/barang; b. dibuat dari bahan yang kuat dan mampu menahan muatan/tegangan tumpu; dan c. dilengkapi dengan pin penghubung dan pengunci. (2) Pemasangan rantai pada rangka konveyor harus kencang dan tegangan merata untuk mencegah lepasnya mata rantai. (3) Setiap orang dilarang mengunakan rantai apabila mengalami perubahan bentuk lebih dari 10% (sepuluh persen) dari panjang rantai yang terpasang.
