PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 116
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Ban /sabuk yang digunakan harus: a. mempunyai dimensi sesuai dengan jenis dan kapasitas muatan/barang; dan b. terbuat dari bahan kuat, tahan terhadap tegangan tarik dan perubahan bentuk. (2) Khusus untuk pemindahan makanan, ban/sabuk harus terbuat dari bahan food grade sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (3) Pemasangan ban/sabuk harus dipastikan terpasang dengan kencang dan tegangan merata untuk mencegah slip. (4) Setiap orang dilarang menggunakan ban/sabuk yang mengalami sobek memanjang lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dari panjang, dan/atau sobek melintang.
