PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 115
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Pengoperasian Automated Guided Vehicle harus: a. diperiksa oleh Operator, khususnya perangkat keras dan perangkat lunak sebelum dioperasikan; dan b. dapat dikendalikan secara manual apabila dalam pengoperasiannya terjadi kegagalan sistem operasi otomatis. (2) Automated Guided Vehicle dilarang digunakan untuk: a. mengangkut bahan berbahaya; dan b. mengangkut material yang melebihi ukuran yang direncanakan. (3) Setiap orang dilarang melewati/menghalangi Automated Guided Vehicle yang sedang beroperasi.
