PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 114
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Automated Guided Vehicle harus: a. memiliki Alat Pengaman untuk menjaga tetap berada di atas lintasannya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan; b. dilengkapi dengan sensor pembaca lokasi (global positioning system); dan c. dilengkapi dengan sensor (laser scanner) yang dapat menghentikan secara otomatis apabila lintasan terhalang oleh manusia atau benda lain.
(2) Area kerja Automated Guided Vehicle harus: a. tersedia kamera pengawas dan monitor yang dapat menjangkau seluruh area pengoperasian; b. diawasi oleh Operator melalui monitor; dan c. diberi rambu dan penanda lintasan operasi.
