Pasal 110
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Batang penyambung (tow) harus: a. dirancang sesuai dengan daya tarik atau daya dorong truk meliputi bentuk, dimensi, dan kapasitas; dan b. dibuat dari bahan baja dengan faktor keamanan paling sedikit 5 (lima). (2) Pemasangan bola pengikat (hitch ball) pada batang penyambung (tow) truk atau benda yang ditarik atau didorong harus pada posisi di atas dan dilengkapi baut atau pin pengunci. (3) Dilarang menggunakan batang penyambung (tow) pada kondisi mengalami perubahan bentuk lebih besar dari 5o (lima derajat) dari pangkal. (4) Dilarang mengunakan bola pengikat (hitch ball) pada penyambung batang (tow) apabila mengalami perubahan posisi horizontal lebih besar dari 1o (satu derajat) atau 25 mm (dua puluh lima milimeter) diukur dari permukaan batang penyambung dengan bola pengikat (hitch ball).
