PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 109
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Bak dump truck harus: a. digunakan sesuai dengan jenis muatan dan kapasitasnya; b. dibuat dari bahan baja karbon sedang dengan kadar C : 0,3-0,6% (nol koma tiga sampai dengan nol koma enam persen) dan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam); dan c. dilengkapi dengan penahan muatan/barang pada sisi depan, samping, dan belakang. (2) Bak dump truck dilarang digunakan apabila: a. keropos dan/atau retak; b. tidak dilengkapi pin pengunci pada silinder hidraulik; dan
c. tidak dilengkapi kanopi pelindung tumpahan material. (3) Pemasangan bak dump truck harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
