PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 11
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Motor listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b yang menggunakan sumber tenaga baterai harus dilengkapi dengan penghenti otomatis bila muatan melebihi beban kerja aman. (2) Motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dioperasikan pada saat pengisian ulang daya listrik. (3) Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dilakukan pengisian ulang daya listrik pada ruangan khusus; b. memiliki indikator pasokan daya; dan c. memiliki tanda peringatan jika pasokan daya dalam keadaan kritis.
