Pasal 10
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus ditempatkan pada posisi atau tempat yang mudah dijangkau untuk pemeriksaan dan perawatan. (2) Motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. motor bakar; atau b. motor listrik. (3) Motor bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus: a. dilakukan pengendalian pada gas buang; b. diberikan isolasi pada knalpot; c. dilengkapi dudukan mesin (engine mounting) yang dapat meredam getaran; dan d. dilengkapi dengan alat penunjuk atau indikator sesuai dengan jenis, tipe dan model yang mudah dilihat, dibaca, dan memenuhi syarat. (4) Motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar di bidang kelistrikan.
