PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 9
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Sistem hidraulik dan/atau sistem pneumatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat: a. tidak terdapat kebocoran; b. terawat; c. mempunyai faktor keamanan paling rendah:
- 12 (dua belas) untuk besi tuang;
- 8 (delapan) untuk baja tuang; atau
- 5 (lima) untuk baja konstruksi atau baja tempa. (2) Minyak hidraulik pada sistem hidraulik harus mempunyai viskositas sesuai dengan standar yang berlaku. (3) Tangki pneumatik pada sistem pneumatik harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
