Pasal 12
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu: a. transmisi roda gigi dengan roda gigi; b. transmisi sabuk dengan puli; dan c. transmisi rantai dengan roda gigi. (2) Transmisi roda gigi dengan roda gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: a. mempunyai faktor keamanan paling rendah 5 (lima) untuk roda gigi; b. dilengkapi peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda penggerak bergeser dari posisinya; c. diberi pelumas dan dilengkapi indikator pelumas; dan d. dilengkapi dengan tutup pengaman. (3) Transmisi sabuk dengan puli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan: a. alat pengatur tegangan sabuk; dan b. tutup pengaman. (4) Transmisi rantai dengan roda gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus: a. diberi pelumas padat (grease); dan b. dilengkapi tutup pengaman.
