PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 106
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Pengoperasian personal basket dilakukan dengan ketentuan: a. tidak melebihi beban maksimum yang diizinkan; b. dioperasikan oleh Operator personal basket yang dilengkapi dengan body harness;
c. dinaikan atau diturunkan secara perlahan, tidak menimbulkan kejutan; dan d. bebas dari rintangan/hambatan. (2) Dilarang mengoperasikan personal basket: a. pada area atau Tempat Kerja yang miring; dan/atau b. apabila kecepatan angin melebihi 32 km/jam (tiga puluh dua kilometer per jam).
