PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 105
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
Keranjang (basket) harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan 5 (lima) dan/atau bahan lain dengan kekuatan yang sama; b. konstruksi harus cukup kuat dan aman; c. dilengkapi dengan pengaman pinggir (toeboard); d. memiliki pintu penutup yang dapat dikunci dan dibuka secara aman; dan e. ketinggian pagar keranjang (basket) paling sedikit 1,25 m (satu koma dua lima meter) dari dasar lantai kerja.
