PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 107
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
Setiap orang dilarang mengubah dan/atau memodifikasi personal basket tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
