PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 99
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan keprotokolan untuk Menteri, para Pejabat Eselon I, dan Staf Khusus Menteri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 106 diubah sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
