PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 98
Bagian Tata Usaha Pimpinan Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; dan c. Subbagian Protokol.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
