PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Tata Usaha Pimpinan Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri; dan c. pelaksanaan urusan keprotokolan.
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
