PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 96
Bagian Tata Usaha Pimpinan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri.
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
