Pasal 95
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian, perencanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya Kementerian. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RK-BMN) tingkat Sekretariat Jenderal, koordinasi dan administrasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN tingkat Sekretariat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
