PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 106
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan fasilitasi hubungan luar negeri dan pelaksanaan kerja sama bilateral. (2) Subbagian Administrasi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, administrasi kerja sama luar negeri (3) Subbagian Tata usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut:
