PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 125
(1) Subbagian Lembaga Tinggi Negara, Pemerintah dan Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, pemerintah dan non pemerintah. (2) Subbagian Tata usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
