PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 90
Bagian Rumah Tangga, Persuratan dan Kearsipan Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan; b. Subbagian Persuratan dan Kearsipan Kementerian; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
