PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 91
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyediaan, perbaikan, pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian, fasilitas kesehatan sumber daya manusia aparatur Kementerian, kebersihan, pengamanan, dan keamanan Kementerian, serta sarana pelaksanaan urusan rumah tangga lainnya. (2) Subbagian Persuratan dan Kearsipan Kementerian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pengelolaan, bimbingan teknis tata naskah dinas, persuratan dan kearsipan Kementerian. (3) Subbagian Tata usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
