PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Rumah Tangga, Persuratan dan Kearsipan Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga, sarana dan prasarana Kementerian; b. pengelolaan kebersihan, pengamanan, dan keamanan Kementerian; c. penyediaan fasilitas kesehatan sumber daya manusia aparatur Kementerian; d. pengelolaan urusan tata naskah dinas, persuratan dan kearsipan Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
