PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 88
Bagian Rumah Tangga, Persuratan, dan Kearsipan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan sarana dan prasarana Kementerian, pengelolaan urusan tata naskah dinas, persuratan dan kearsipan Kementerian.
- Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
