PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana Kementerian; b. pengelolaan urusan tata naskah dinas, persuratan dan kearsipan Kementerian; c. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa di Kementerian; d. pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
