PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 85
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, sarana dan prasarana, pengelolaan persuratan dan kearsipan Kementerian, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta ketatausahaan pimpinan.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
