PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 72
(1) Subbagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Evaluasi Konvensi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan evaluasi konvensi internasional.
(3) Subbagian Tata usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
