Pasal 65
(1) Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia Aparatur I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, pengangkatan, pemindahan,
pembebasan, pemberhentian dalam dan dari jabatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun, serta pelayanan administrasi gaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Inspektorat Jenderal, dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (2) Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia Aparatur II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, pengangkatan, pemindahan, pembebasan, pemberhentian dalam dan dari jabatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun, serta pelayanan administrasi gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (3) Subbagian Disiplin dan Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan disiplin, penilaian kinerja, tunjangan, cuti, dan kesejahteraan, serta peraturan sumber daya manusia aparatur.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
