PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 64
Bagian Mutasi dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia Aparatur I; b. Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia Aparatur II; dan c. Subbagian Disiplin dan Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Aparatur.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
