PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Mutasi dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pembebasan jabatan, pemberhentian dan pensiun sumber daya manusia aparatur, serta pelayanan administrasi gaji; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan disiplin, penilaian kinerja, dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur.
- Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
