PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 62
Bagian Mutasi dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan urusan
administrasi mutasi, disiplin, dan penilaian kinerja sumber daya manusia aparatur.
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
