Pasal 61
(1) Subbagian Perencanaan dan Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, formasi, seleksi dan rekruitmen sumber daya manusia aparatur, seleksi calon atase ketenagakerjaan dan staf teknis bidang ketenagakerjaan, dan pengelolaan, pengembangan data dan sistem informasi sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan asesmen sumber daya manusia aparatur, analisis kebutuhan dan seleksi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur, izin dan tugas belajar, ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat. (3) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional, evaluasi dan penelaahan jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan, dan pengembangan jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
