PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 60
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Informasi Sumber Daya
Manusia Aparatur; b. Subbagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia Aparatur; dan c. Subbagian Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
