PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan data dan sistem informasi sumber daya manusia aparatur, seleksi calon atase ketenagakerjaan dan staf teknis bidang ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan pengembangan karir, serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; dan c. penyiapan bahan pengembangan dan administrasi jabatan fungsional tertentu.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
