PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 58
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengembangan data dan sistem informasi sumber daya manusia aparatur, seleksi calon atase ketenagakerjaan dan staf teknis bidang ketenagakerjaan, pengembangan karir, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur, serta pengembangan dan administrasi jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
