PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 57
(1) Subbagian Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi sistem dan prosedur, serta budaya kerja. (2) Subbagian Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
