PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, pengembangan dan pembinaan sistem dan prosedur; b. penyiapan bahan pembinaan pelayanan publik dan reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
