PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 54
Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, pengembangan dan pembinaan sistem dan prosedur, pelayanan publik, dan reformasi birokrasi Kementerian.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
