Pasal 53
(1) Subbagian Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi Kementerian di bidang pelatihan dan produktivitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan intern, dan perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, serta penyusunan rekomendasi teknis dan evaluasi organisasi perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan wilayah Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, Maluku dan Papua Barat. (2) Subbagian Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi Kementerian di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatanan dan kesehatan kerja, dan kesekretariatan, serta penyusunan rekomendasi teknis dan evaluasi organisasi perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan wilayah Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua. (3) Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian.
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
