PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 52
Bagian Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan I;
b. Subbagian Kelembagaan II; dan c. Subbagian Analisis Jabatan.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
